Minggu, 08 Maret 2009

pt.japfa sidoarjo

UMUM

Pendirian dan Informasi Umum

P.T. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (Perusahaan) didirikan dalam rangka UU Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 berdasarkan akta notaris Djojo Muljadi, SH No. 59 tanggal 18 Januari 1971 dan diubah dengan akta No. 60 dari notaris yang sama tanggal 15 Pebruari 1972. Akta pendirian ini beserta perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 Tambahan No. 641 tanggal 25 Oktober 1974. Status Perusahaan berubah dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan dari BKPM No. 10/V/1982 tanggal 25 Juni 1982 yang dinyatakan dalam akta notaris Sastra Kosasih, SH No. 29 tanggal 27 Oktober 1982. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan akta notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH No. 5 tanggal 1 Nopember 2002 tentang perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C-23314.HT.01.04.TH.2002 tanggal 26 Nopember 2002.

Perusahaan berdomisili di Jakarta, dengan pabrik berlokasi di Sidoarjo - Jawa Timur, Tangerang – Banten, Cirebon – Jawa Barat dan Lampung. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Grha Praba Samanta, Gedung Japfa Comfeed II, Jl. Daan Mogot Km. 12 No. 9, Jakarta Barat.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang :
Pengolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi bahan makanan hewan, kopra dan bahan lain yang mengandung minyak nabati, cassave (gaplek) dan lain-lain.
Mengusahakan pembibitan, peternakan ayam dan usaha peternakan lainnya, meliputi budi daya seluruh jenis peternakan, perunggasan, perikanan dan usaha lain yang terkait.
Menjalankan perdagangan dalam negeri dan internasional dari bahan tersebut serta hasil produksi tersebut diatas.

Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 1971. Hasil produksi Perusahaan dipasarkan di dalam dan di luar negeri, termasuk ke Asia, Eropa dan Amerika Serikat. Jumlah karyawan Perusahaan rata-rata 9.845 orang tahun 2003.

Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha (grup) Japfa. Susunan pengurus Perusahaan pada tanggal 30 September 2004 adalah sebagai berikut:


Komisaris Utama : Syamsir Siregar
Wakil Komisaris Utama : Drs. Osa Masong
Komisaris
Komisaris Independen :
: Ir. Hariono Soemarsono
Syamsir Siregar

Direktur Utama
:
Handojo Santosa
Wakil Direktur Utama : Ir. Bambang Budi Hendarto
Direktur : Drs. Ignatius Herry Wibowo

Jumlah imbalan yang diberikan untuk komisaris dan direksi Perusahaan pada tahun 2003 sebesar Rp 11.325.421.992.






Anak perusahaan

Perusahaan memiliki saham anak perusahaan berikut:

JCN telah menghentikan kegiatan usahanya pada tahun 2002 dan dalam proses likuidasi sejak Oktober 2003.

Penawaran Umum Efek Perusahaan dan anak perusahaan

Pada tanggal 31 Agustus 1989, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan suratnya No. SI-046/SHM/MK.10/1989 untuk melakukan penawaran umum atas 4.000.000 saham Perusahaan kepada masyarakat. Pada tanggal 23 Oktober 1989 saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Surabaya (BES).

Pada tanggal 8 Pebruari 1990, Perusahaan memperoleh persetujuan pencatatan dari Ketua Bapepam dengan suratnya No. S-139/PM/1990 untuk melakukan pencatatan saham sebesar 24.000.000 saham yang berasal dari penawaran umum terbatas dengan perbandingan 2 : 3. Saham-saham tersebut dicatatkan pada BEJ dan BES pada tanggal 12 Pebruari 1990.

Pada tanggal 26 Juli 1991, Perusahaan memperoleh persetujuan pencatatan dari Ketua Bapepam dengan suratnya No. S-1149/PM/1991 untuk melakukan pencatatan saham bonus sejumlah 80.000.000 saham dengan perbandingan 1 : 2. Saham-saham tersebut dicatatkan pada BEJ dan BES pada tanggal 29 Juli 1991.

Pada tanggal 20 Maret 1992, Perusahaan memperoleh persetujuan pencatatan tambahan saham atas penerbitan Obligasi Konversi di luar negeri dari Ketua Bapepam dengan suratnya No. S-599/PM/1992 sebanyak 28.941.466 saham.


Pada tanggal 1 November 2002, Perusahaan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dengan mengeluarkan 1.340.473.194 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham kepada kreditur tak terafiliasi tanpa melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.D.4, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Kep-44/PM/1998.

Pada tanggal 19 Januari 1994, anak perusahaan (PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk) memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan suratnya No. S-94/94/PM/1994 untuk melakukan penawaran umum atas 10.000.000 saham kepada masyarakat. Pada tanggal 28 Pebruari 1994 seluruh saham anak perusahaan sebanyak 75.000.000 saham telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya.

Pada tanggal 31 Desember 2003, seluruh saham Perusahaan atau sejumlah 1.489.414.660 saham telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya.


KEBIJAKAN AKUNTANSI

Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan konsolidasi tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.

Laporan arus kas konsolidasi disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Prinsip Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi meliputi laporan keuangan Perusahaan dan anak perusahaan dengan pemilikan lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung. Saldo dan transaksi termasuk keuntungan/kerugian yang belum direalisasi atas transaksi antar Perusahaan dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil usaha Perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan usaha.

Selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian Perusahaan atas nilai wajar aktiva dan kewajiban anak perusahaan diakui sebagai goodwill dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama lima tahun, kecuali selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun “Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali”.

Transaksi dan Penjabaran Laporan Keuangan Dalam Mata Uang Asing

Pembukuan Perusahaan dan anak perusahaan, kecuali JCN dan JCIP, diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi selama tahun berjalan dalam mata uang

asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal neraca, aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laporan laba rugi konsolidasi tahun yang bersangkutan.

Pembukuan JCN diselenggarakan dalam Dollar Amerika Serikat, sedangkan JCIP dalam Dollar Singapura. Untuk tujuan penyajian laporan keuangan konsolidasi, aktiva dan kewajiban JCN dan JCIP pada tanggal neraca dijabarkan masing-masing dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut, sedangkan pendapatan dan beban dijabarkan dengan menggunakan kurs rata-rata. Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai bagian dari ekuitas pada akun “Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.

Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan semua investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.

Investasi

Deposito berjangka

Deposito berjangka yang jatuh temponya kurang dari tiga bulan namun dijaminkan dan deposito berjangka yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan disajikan sebagai investasi sementara dan dinyatakan sebesar nilai nominal.

Investasi efek ekuitas yang nilai wajarnya tersedia

Investasi efek yang diperdagangkan disajikan sebesar nilai wajarnya. Laba dan rugi yang belum direalisasi akibat kenaikkan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi periode berjalan.

Investasi dalam efek hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo dinyatakan sebesar biaya perolehannya yang disesuaikan dengan amortisasi premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi.

Investasi dalam efek yang tersedia untuk dijual dinyatakan sebesar nilai wajarnya. Laba atau rugi yang belum direalisasi dicatat sebagai komponen ekuitas dan diakui sebagai penghasilan atau beban pada saat laba atau rugi tersebut direalisasi.

Untuk menghitung laba atau rugi yang direalisasi, biaya perolehan efek ditentukan berdasarkan metode rata-rata tertimbang.


Investasi pada perusahaan asosiasi

Investasi dengan pemilikan 20% sampai dengan 50%, baik langsung maupun tidak langsung, dinyatakan sebesar biaya perolehan, ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi perusahaan asosiasi sejak perolehan sebesar persentase pemilikan dan dikurangi dengan dividen yang diterima (metode ekuitas). Bila terjadi penurunan nilai yang bersifat permanen, maka nilai tercatatnya dikurangi untuk mengakui penurunan tersebut yang ditentukan untuk setiap investasi secara individu dan kerugiannya dibebankan pada laporan laba rugi tahun berjalan.

Investasi lainnya

Investasi dalam bentuk saham dengan pemilikan kurang dari 20% yang nilai wajarnya tidak tersedia dan dimaksudkan untuk investasi jangka panjang dinyatakan sebesar biaya perolehan (metode biaya). Bila terjadi penurunan nilai yang bersifat permanen, nilai tercatatnya dikurangi untuk mengakui penurunan tersebut dan kerugiannya dibebankan pada laporan laba rugi tahun berjalan.


Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi

Perubahan nilai investasi yang disebabkan terjadinya perubahan nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang bukan merupakan transaksi antara Perusahaan dengan anak perusahaan/perusahaan asosiasi diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak perusahaan/Perusahaan Asosiasi, dan akan diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan.

Penyisihan Piutang Ragu-Ragu

Perusahaan dan anak perusahaan menetapkan penyisihan piutang ragu-ragu berdasarkan penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang pada akhir tahun.

Persediaan

Persediaan ayam dinilai berdasarkan biaya perolehan ditambah dengan biaya yang terjadi hingga mencapai usia produksi optimal, dan setelah usia tersebut, biaya perolehan dan biaya yang terjadi dikurangi dengan biaya penghapusan berdasarkan masa produktif ayam yang bersangkutan.

Persediaan telur tetas dinyatakan berdasarkan biaya-biaya yang terjadi atau nilai realisasi bersih yang mana yang lebih rendah.

Persediaan udang di tambak dinilai berdasarkan biaya perolehan yaitu biaya yang terjadi sebelum dipanen atau nilai realisasi bersih yang mana yang lebih rendah.

Persediaan lainnya dinyatakan berdasarkan biaya perolehan atau nilai realisasi bersih yang mana yang lebih rendah. Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang.

Biaya Dibayar Dimuka

Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus.

Tanaman

Tanaman belum menghasilkan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan meliputi biaya pengadaan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman. Tanaman belum menghasilkan dipindahkan ke tanaman menghasilkan pada saat tanaman mulai berproduksi.

Tanaman menghasilkan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus selama 20 tahun yang dimulai sejak tanaman mulai berproduksi.

Aktiva Tetap - ­Pemilikan Langsung

Aktiva tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

Aktiva tetap, kecuali tanah, disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap sebagai berikut:

Tahun
Bangunan dan prasarana 4 - 20
Mesin dan perlengkapan 5 - 10
Peralatan kantor 4 - 5
Kendaraan 3 - 7

Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan. Aktiva tetap yang tidak digunakan dinyatakan sebesar jumlah terendah antara jumlah tercatat dan nilai realisasi bersih.

Bila nilai tercatat suatu aktiva melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated recoverable amount) maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai.

Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi konsolidasi pada saat terjadinya; pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa yang akan datang dikapitalisasi. Aktiva tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi konsolidasi pada tahun yang bersangkutan.

Aktiva dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing aktiva tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan.

Sewa Guna Usaha

Transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai capital lease apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.

Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa dapat menutup pengembalian biaya perolehan barang modal yang disewa guna usaha beserta bunganya sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha.

Masa sewa guna usaha minimum dua tahun.

Transaksi sewa guna usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut diatas dikelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).

Aktiva dan kewajiban sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi). Aktiva sewa guna usaha disusutkan dengan metode dan berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis yang sama dengan aktiva tetap – pemilikan langsung (lihat kebijakan akuntansi mengenai aktiva tetap – pemilikan langsung).

Beban Tangguhan – Hak Atas Tanah

Biaya yang terjadi sehubungan dengan pengurusan hak legal atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi dengan metode garis lurus selama 10 sampai 20 tahun.


Aktiva Tidak Berwujud

Aktiva tidak berwujud dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi amortisasi. Aktiva tidak berwujud diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat sebagai berikut:




Tahun

Merek dagang 20
Formula dan teknologi 20

Pengakuan Pendapatan dan Beban

Penjualan lokal diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sedangkan penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan (F.O.B. Shipping Point). Beban diakui sesuai masa manfaatnya pada tahun yang bersangkutan (accrual basis).

Manfaat Karyawan

Perusahaan dan anak perusahaan menyelenggarakan program manfaat karyawan untuk seluruh karyawannya sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003 pada tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000 sebelum tahun 2003. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh Perusahaan dan anak perusahaan.

Biaya jasa kini diakui beban pada periode berjalan. Kewajiban yang timbul atas jasa masa lalu karyawan yang masih aktif bekerja diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama 5 tahun. Perubahan atas kewajiban yang timbul berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja ke Undang-Undang Tenaga dibebankan pada tahun berjalan.

Metode penilaian aktuaria yang digunakan oleh aktuaris adalah metode Projected Unit Credit.

Restrukturisasi Hutang Bermasalah

Selisih lebih nilai tercatat pinjaman (termasuk bunga, denda yang berhubungan) di atas jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dalam persyaratan baru hutang dalam restrukturisasi hutang bermasalah langsung diakui sebagai keuntungan hasil restrukturisasi. Setelah restrukturisasi, jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dalam persyaratan baru dikurangkan dari nilai tercatat hutang dan tidak ada beban bunga yang diakui hingga jatuh tempo hutang tersebut.

Jika nilai tercatat pinjaman kurang dari jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dalam persyaratan baru hutang dalam restrukturisasi hutang bermasalah, maka tidak ada keuntungan ataupun kerugian hasil restrukturisasi yang diakui. Setelah restrukturisasi, beban bunga dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat hutang pada awal setiap periode sampai dengan jatuh temponya.

Pelunasan hutang melalui penerbitan saham baru atau penyerahan saham Perusahaan (sebagai debitur) dicatat sebesar nilai wajar saham. Perbedaan antara nilai wajar saham yang diterbitkan dengan nilai tercatat hutang yang diselesaikan diakui sebagai keuntungan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi hutang, sedangkan selisih antara nilai nominal dengan nilai wajar saham diakui sebagai agio saham.

Keuntungan atas restrukturisasi hutang setelah memperhitungkan beban restrukturisasi dan pajak penghasilan terkait, diakui pada periode terjadinya restrukturisasi dan disajikan sebagai pos luar biasa.

Pajak Penghasilan

Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aktiva dan kewajiban menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aktiva dan kewajiban. Kewajiban pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aktiva pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.

Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal neraca. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi, kecuali pajak tangguhan yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas.

Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan disajikan di neraca, kecuali aktiva dan kewajiban pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda, atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aktiva dan kewajiban pajak kini.

Laba Per Saham

Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih residual dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar pada tahun yang bersangkutan (lihat Catatan 31).

Informasi Segmen

Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi. Bentuk primer pelaporan segmen adalah segmen usaha sedangkan segmen sekunder adalah segmen geografis.

Segmen usaha adalah komponen Perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa (baik produk atau jasa individual maupun kelompok produk atau jasa terkait) dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.

Segmen geografis adalah komponen Perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beroperasi pada lingkungan (wilayah) ekonomi lain.


Penggunaan Estimasi

Penyusunan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan manajemen membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aktiva dan kewajiban yang dilaporkan dan pengungkapan aktiva dan kewajiban kontinjensi pada tanggal laporan keuangan serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar